Rabu, 09 Desember 2009

HIRARCHI TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DI INDONESIA

A. Hirarchi Tujuan Pendidikan di Indonesia.

Hirarchi jenis hubungan hirarchi menunjukkan keterkaitan kemampuan atau tujuan yang menggambarkan suatu kemampuan sebelumnya merupakan prasyarat bagi kemampuan atau tujuan berikutnya.Jadi hirarchi yaitu kemampuan sebelumnya yang merupakan prasyarat bagi pencapaian kemampuan berikutnya. Tujuan- tujuan berikut ini merupakan Hirarchi tujuan pendidikan yang membentuk suatu hirarchi yang saling berkaitan dan mempengaruhi antara lain :

a. Tujuan pendidikan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – undang RI tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pada Bab II Pasal 3 Yaitu :

“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermrtabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia ,sehat, berilmu, cakap, kriatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

b. Tujuan Institusional (Tujuan Lembaga/ satuan Pendidikan)

Adalah tujuan yang diharapkan, yang dicapai oleh suatu lembaga Pendidikan, misalnya tujuan pendidikan tingkat SD, SLTP, SMU, SMK.

c. Tujuan Krikuler Tujuan Pengajaran ( Tujuan mata Pelajaran )

Adalah penjabaran dari Tujuan Institusional yang berisi program-program pendidikan yang menjadi sasaran suatu bidang study atau mata kuliah,misalnya : tujuan mata pelajaran Agama, matematika Bahasa Indonesia.

d. Tujuan Intruksional ( Tujuan Pembelajaran )

Merupakan tujuan tingkat bawah yang harus dicapai setelah suatu proses pembelajaran.

Tujuan Pendidikan menurut Prof.Dr.Muhammad Attiyah Al –Abrasyi adalah membentuk moral yaang tinggi serta ahlak yang mulia, meresapkan fadlilah kedalam jiwa para penuntut ilmu, membiasakan mereka berpegang pada moral yang tinggi dan menghindari hal- hal yang tercela , berfikir secara batiniah dan insaniah ( Kemanusian yang Jernih ), serta mempergunakan waktu untuk belajar ilmu- ilmu duniawi dan ilmu – ilmu keagamaan sekaligus tanpa memandang keuntungan – keuntungan materi.
Tujuan Pendidikan di Indonesia adalah memberikan bekal kemampuan kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi , anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah yang tertera dalam pasal 39 ayat 2 dan 3, UU No 2 tahun 1989, dan pasal 14 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1990.

Jadi Hirarchi tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk masyarakat yang beriman ,bertaqwa, berahlaqul karimah ,mempunyai kepribadian yang mantap dan mandiri srta tanggungjawab dan memberikan kemampuan dasar untuk hidup dimasyarakat dan mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan lingkungannya.

B. Sumber – sumber Perumusan Tujuan Kurikulum PAI.

Sumber- sumber Perumusan PAI, diantaranya :

1. Tujuan Umum Pendidikan atau Tujuan Pendidikan Nasional ditetapkan dalam Tap PR, dimuat dalam GBHN dan Undang – Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional .

2. Landasan Kurikulum yang berisi tentang Kebijakan – kebijakan yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan kurikulum muatan lokal, adalah Undang – undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 38 ayat (1), Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar , Pasal 14 ayat (3 ) Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0487/U/1992 tentang Sekolah Dasar Bab IX Kurikulum Pasal 18 ayat (3), dan Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160/U/1993.

3. Tujuan Pendidikan Dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyakat warga negara dan anggota umat manusia ,serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah . Kurikulum Pendidikan dasar yang tertera dalam pasal 39 ayat (2) dan (3) , Undang – Undang No.2 tahun 1989,dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990.

4. Keputusan Mentri Agama RI, No. 353 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PAI 9 Perguruan Tinggi Agama Islam )


C. Kreteria Pengembangan Tujuan Kurikulum PAI.

Pratt(Kaber, 1988) mengemukakan 8 Kriteria yang harus dipenuhi dalam merumuskan tujuan Kurikulum adalah sebagai berikut :

1. Tujuan Kurikulum harus menunjukkan hasil belajar yang spesifik dan dapat diamati.

2. Tujuan harus konsisten dengan tujuan kurikulum , artinya tujuan – tujuan khusus itu dapat mewujudkan dan sejalan dengan tujuan yang lebih umum.

3. Tujuan harus ditulis dengan tepat, bahasannya jelas sehingga dapat memberi gambaran yang jelas bagi para pelaksana kurikulum.

4. Tujuan harus memperlihatkan kelayakan , artinya bahwa tujuan itu bukanlah suatu standar yang mutlak melainkan harus disesuaikan dengan situasi.

5. Tujuan harus fungsional , artinya tujuan itu menunjukkan nilai guna bagi peserta didik dan masyarakat.

6. Tujuan harus siknifikan dalam arti bahwa tujuan itu dipilih berdasarkan nilai yang diakui kepentingannya.

7. Tujuan harus tepat dan serasi, terutama harus dilihat dari kepentingan dan kemampuan peserta didik termasuk latar belakang, minat dan tingkat perkembangannya.

8. Tujuan seharusnya memiliki tujuan akhir untuk membidik siswa berperilaku religius dan sekaligus membiasakan berfikir bagi anak – anak untuk sampai pada discoveri (Penemuan), pengembangan daya kreasi,enovasi, pembentukan kepribadian dan penanaman nilai- nilai keagamaan .

D. Prosedur dan Tehnik Pengembangan Tujuan Kurikulum PAI.

Untuk mengembangkan tujuan Kurikulum PAI, perlu diketahui prosedur dan Tehniknya , diantaranya :

a. Analisis dan Diaknosis Kebutuhan .

Dapat dilakukan dengan 3 hal :

1. Kebutuhan siswa dapat dianalisis dari aspek – aspek perkembangan psikologi siswa.

2. Tujuan Masyaraakat dalam dunia kerja , dapat dianalisis dari kemajuan yang ada dimasyarakat dan prediksi- prediksi kemajuan masyarakat dimasa yang akan datang.

3. Sedangkan harapan pemerintah dapat dianalisis dari kebijakan – kebijakan khususnya kebijakan – kebijakan tentang Pendidikan yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun Daerah.

b. Perumusan Tujuan .

Tujuan – tujuan dalam kurikulum disusun secara Hirarchi , mulai dari tujuan yang paling umum (Kompleks) sampai pada tujuan- tujuan yang lebih khusus dan operasional.

Disamping bersifat Hirarchi , komponen Tujuan Kurikulum juga dapat dibagai kedalam beberapa taksonomi tujuan yaitu:Koknitif, efektif dan psikomotor.

c. Pemilihan dan Pengorganisasian Materi.

Ada sejumlah Kreteria yang dapat dipertimbangkan dalam pemilihan materi kurikulum ini , antara lain :

1. Materi Kurikulum harus dipilih berdasarkan tujuan yang hendak dicapai.

2. Materi Kurikulum dipilih karena dianggap berharga sebagai warisan budaya (Positif) dari generasi masa lalu.

3. Materi Kurikulum dipilih karena berguna bagi penguasaan suatu disiplin ilmu.

4. Materi Kurikulum dipilih, karena dianggap bermanfaat bagi kehidupan umat manusia , untuk bekal hidup dimasa yang akan datang.

5. Materi Kurikulum dipilih karena sesuai dengan kebutuhan dan minat anak didik (siswa) dan kebutuhan masyarakat.

d. Pemilihan dan Pengorganisasian Pengalaman Belajar.

Cara pemilihan dan pengorganisasian belajar , dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan ,strategi, methode serta tehnik yang disesuaikan dengan tujuan dan sifat materi yang akan diberikan.

e. Pengembangan alat evaluasi.

Pengembangan aalat evaluasi dimaksudkan untuk menelaah kembali apakah kegiatan yang telah dilakukan itu sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

E. Latihan Pengembangan Tujuan Kurikulum PAI.

Dalam latihan pengembangan tujuan kurikulum PAI, yang perlu diperhatikan pada lembaga pendidikan adalah penggunaan kurikulum disekolah misalnya :

  1. Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
    Acuan operasional KTSP pada peningkatan iman dan taqwa serta ahlak mulia adalah pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjangng peningkatan iman dan taqwa serta ahlak yang mulia.
  2. Mata pelajarannya, berisi struktur kurikulum yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian SKL
    ( Standard Kompetensi Lulusan ).

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan cara antara lain :

a. Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka”.

b. Memanfaatkan jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.

c. Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.

d. Tidak boleh mengurangi jam pelajaran yang tercantum dalam standart isi.

e. Ada beberapa prinsip yang dikemukakan oleh Dffy , dan Knuth(Sulton 1987 yaitu sebagai berikut :

a. Mengembangkan pengalaman melalui proses kontruksi pengetahuan.

b. Mengembangkan pengalaman belajar yang memungkinkan apresiasi dan kaya ajakan berbagai alternatif.

c. Mengintergasikan proses belajar dengan pengalaman yang nyata dan relefan.

d. Menanamkan belajar melalui pengalaman bersosialisasi.

e. Mendorong penggunaan berbagai bentuk representasi

f. Mendorong peningkatan kesadaran siswa dalam proses pembentukan pengetahuan.